Advertise

Monday, April 6, 2026

Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok

Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok




Surabaya - Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia cukai yang menyeret sejumlah pihak, termasuk dari kalangan pengusaha rokok.







Salah satu nama yang mencuat adalah Muhammad Suryo pengusaha asal Madura dengan merk HS, yang diketahui telah diperiksa oleh KPK guna mendalami alur dugaan korupsi dalam pengurusan pita cukai.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak boleh berhenti sebatas formalitas.

"Kami mendesak KPK untuk serius dan tidak tebang pilih. Jika memang ada dugaan aliran dana dalam jumlah besar, maka harus ditelusuri sampai ke akar-akarnya, termasuk kepada pihak-pihak yang sudah diperiksa," tegasnya.

Baihaki juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapapun yang terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun kekuatan ekonomi.

"Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda. Hukum harus berdiri tegak. Kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.

AMI menilai, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik lama yang selama ini diduga merugikan negara dalam sektor cukai.

"Ini momentum bagi KPK untuk membuktikan keberanian. Bongkar secara terang siapa saja yang bermain. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan," ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, AMI menyatakan siap mengawal proses hukum tersebut, bahkan membuka opsi aksi massa apabila penanganan perkara dinilai tidak transparan.

"Kami tidak akan diam. Jika ada indikasi permainan atau perlindungan terhadap pihak tertentu, AMI siap turun langsung memastikan hukum tidak dipermainkan," pungkas Baihaki.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi di sektor cukai tersebut.(TIM)

Sunday, April 5, 2026

Sabar Adalah Kekuatan: Jalan Menuju Kemenangan, Keberuntungan, dan Keselamatan

Sabar Adalah Kekuatan: Jalan Menuju Kemenangan, Keberuntungan, dan Keselamatan



Oleh : Muhammad Mas'ud Silalahi, S.Sos
(Pengasuh Rumah Qur'an dan Peradaban)



Dalam Islam, sabar bukanlah sekadar kemampuan menahan diri atau bersikap pasif terhadap keadaan. Sabar adalah kekuatan mental, spiritual, dan emosional yang membuat seseorang tetap teguh dalam perjuangan hidup. Sabar adalah energi aktif yang mendorong seseorang untuk terus bertumbuh, memperbaiki diri, dan istiqamah di jalan kebaikan.




Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

"Wahai orang-orang yang beriman! Bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS Ali Imran: 200)

Ayat ini menjelaskan bahwa sabar memiliki dimensi perjuangan. Ada perintah untuk bukan hanya bersabar, tetapi juga menguatkan kesabaran (musabarah) dan tetap teguh (ribat). 

Ini menunjukkan bahwa sabar dalam Islam adalah sikap aktif, bukan menyerah pada keadaan, melainkan tetap berusaha sambil menjaga keimanan dan ketakwaan.

Hal ini diperkuat juga dalam firman Allah:

"Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat." (QS Al-Baqarah: 45)

Ayat ini menunjukkan bahwa sabar adalah alat untuk meraih pertolongan Allah. Artinya, sabar adalah proses kerja batin yang produktif, yang melahirkan ketahanan diri dalam menghadapi ujian.

Dalam ayat lain Allah juga berjanji:

"Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS Al-Baqarah: 153)

Kebersamaan Allah dengan orang yang sabar adalah bentuk kemenangan terbesar, karena ketika Allah bersama seseorang, maka pertolongan, keberkahan, dan jalan keluar akan selalu ada.

Rasulullah SAW juga bersabda:

"Sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin. Semua urusannya adalah baik baginya. Jika ia mendapat kesenangan ia bersyukur, maka itu baik baginya. Jika ia ditimpa kesulitan ia bersabar, maka itu juga baik baginya." (HR Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa sabar bukan tanda kelemahan, tetapi tanda kekuatan iman. Orang yang sabar tidak berhenti melangkah, tetapi tetap bergerak dengan keyakinan bahwa setiap proses memiliki hikmah.

Sabar juga merupakan kunci kemenangan. Banyak keberhasilan besar lahir dari proses panjang yang penuh kesabaran. Sabar dalam memperbaiki diri, sabar dalam mencari rezeki yang halal, sabar dalam membangun keluarga yang sakinah, dan sabar dalam menjaga iman di tengah ujian zaman.

Karena itu, sabar harus dipahami sebagai kekuatan produktif. Sabar adalah kemampuan untuk tetap konsisten dalam kebaikan, tetap berusaha walau hasil belum terlihat, dan tetap yakin pada janji Allah.

Sebagaimana Allah berfirman:

"Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas." (QS Az-Zumar: 10)

Akhirnya, sabar adalah perjalanan menuju kemenangan. Ia membentuk karakter, menguatkan jiwa, dan mendekatkan seseorang kepada pertolongan Allah. Maka teruslah istiqamah dalam kesabaran, karena di balik kesabaran ada kemenangan yang telah Allah siapkan pada waktu terbaik menurut-Nya.








InsyaAllah, bagi mereka yang menjaga kesabaran dengan iman dan usaha, akan datang keberuntungan, keselamatan, dan kemenangan yang dijanjikan Allah SWT.

Thursday, March 12, 2026

Prowan Luncurkan Inisiatif Revolusioner untuk Perlindungan dan Kesejahteraan Wartawan Online di Indonesia

Prowan Luncurkan Inisiatif Revolusioner untuk Perlindungan dan Kesejahteraan Wartawan Online di Indonesia





Medan, 10 Maret 2026— Prowan (Profesional Online Wartawan Nasional) hari ini dengan bangga meluncurkan inisiatif terbarunya yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan wartawan dan wartawati online di Indonesia.



Inisiatif ini adalah langkah besar dalam mendukung para jurnalis digital dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan serta dukungan yang sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.



Inisiatif ini dirancang dengan fokus pada beberapa area kunci:

1. Layanan Konsultasi Hukum
Prowan akan menyediakan layanan konsultasi hukum gratis yang dirancang untuk membantu wartawan menghadapi tantangan hukum dan etika yang mereka hadapi. Konsultasi ini meliputi:

- Bantuan Hukum:
 Pendampingan dalam kasus hukum terkait liputan berita, pelanggaran hak, atau tuntutan hukum yang dihadapi wartawan.

- Edukasi Hukum:
Sesi pendidikan untuk meningkatkan pemahaman wartawan tentang hak-hak mereka dan kewajiban hukum.

2. Pelatihan dan Pengembangan Profesional


Prowan akan menyelenggarakan berbagai program pelatihan dan lokakarya untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi wartawan, termasuk:

- Pelatihan Jurnalisme Digital:
Teknik-teknik terbaru dalam jurnalisme online, termasuk penggunaan alat digital dan platform media sosial.

- Etika Media dan Jurnalisme Investigasi:
 Keterampilan untuk menjaga integritas dan kualitas laporan, serta teknik-teknik investigasi mendalam.

3. Dukungan Finansial dan Kesejahteraan

Untuk mendukung kesejahteraan wartawan yang mungkin menghadapi kesulitan ekonomi, Prowan akan menyediakan:

- Bantuan Keuangan:
Dukungan untuk biaya medis, hukum, dan kebutuhan mendesak lainnya.

- Program Kesejahteraan:
 Penyediaan fasilitas kesehatan dan kesejahteraan, termasuk asuransi kesehatan dan program kesehatan mental.

4. Fasilitas dan Sumber Daya

Prowan akan memastikan akses yang lebih baik ke teknologi dan sumber daya untuk mendukung kerja wartawan, termasuk:

- Perangkat Teknologi:
Akses ke perangkat keras dan perangkat lunak terbaru untuk mendukung pelaporan berita yang efektif.

- Platform Digital:
Akses ke platform dan alat digital untuk penelitian, penulisan, dan distribusi berita.

5. Advokasi dan Kampanye.

Prowan akan meluncurkan kampanye advokasi untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak-hak wartawan dan tantangan yang mereka hadapi, serta:

- Kampanye Kesadaran:
 Program untuk mempromosikan perlindungan hak-hak wartawan di tingkat nasional.

- Dialog Publik:
Diskusi dan pertemuan dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, untuk membahas isu-isu jurnalisme.

6. Mandiri dan Pengelolaan Anggaran Daerah

Prowan mendorong kemandirian wartawan dengan mengelola pendapatan dan anggaran masing-masing daerah untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan. Inisiatif ini mencakup:

- Pendanaan Daerah:
Mendorong alokasi anggaran khusus untuk wartawan di setiap daerah, mendukung pelaporan berita lokal dan pemenuhan kebutuhan lokal.

- Pengelolaan Sumber Daya: Memberikan pelatihan dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya untuk meningkatkan kemandirian finansial wartawan.

Acara Peluncuran

Acara peluncuran inisiatif ini akan menampilkan berbagai kegiatan penting, termasuk:

- Seminar dan Diskusi Panel: Menghadirkan tokoh-tokoh utama dalam dunia jurnalisme dan hukum untuk membahas isu-isu terkini dalam jurnalisme online, tantangan hukum, dan etika.

- Sesi Pelatihan Langsung:
 Kesempatan bagi wartawan untuk belajar dari para ahli melalui sesi pelatihan praktis.

- Networking dan Kolaborasi:
Fasilitas bagi wartawan untuk berinteraksi, berbagi pengalaman, dan membangun jaringan profesional.






Tentang Prowan:

Prowan adalah organisasi nasional yang didedikasikan untuk mendukung dan melindungi wartawan online di Indonesia. Dengan tujuan memastikan perlindungan hak-hak wartawan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, Prowan berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan danp profesionalisme anggotanya dalam menghadapi tantangan jurnalisme digital.


Wednesday, March 11, 2026

Prowan Mitra Media



Nasional -PROWAN


Mitra Media Prowan di Sumatera Utara

1. Radar Hukum.    : www.radarhukum.info.
2. Mitra Kejaksaan : www.mitrakejaksaan.sbs
3. Gajah Pos  : www.gajahpos.site
4. GNI 24 Jam : www.gni24jam.online
5. Singa Raja Putra : www.singarajaputra.biz.id
6.GNI NEWS : www.Gninews.My.id
7. Mitra KPK : www.Mitrakpk.online
8.Media Buruh Indonesia: www.mediaburuhindonesia.biz.id
9. Sinar Hukum  : www.sinarhukum.online
10.Berita Sumatera : www.beritasumatera.online
11.Tipikor Sumsel : www.tipikorsumsel.my.id
12.Mitra Polda News : www.Mitrapoldanews.online
13.Garuda Nusantara Indonesia: www.garudanusantaraindonesia.xyz
14.Bidik Nasional : www.bidik-nasional.my.id
15. Pilar Keadilan Hukum : www.Pilarkeadilanhukum.biz.id
16.Mitra Polri : www.mitrapolri.my.id
17. strategi News : www.strategi-news.online
18. Lensa Potret : www.lensapotret.my.id
19.MOL GNI : www.Molgni.My.id
20.Radar Hukum : www.radarhukum.site
21.Pilar keadilan Rakyat : www.pilarkeadilarakyat.biz.id
22.Mitra Kamtibmas : www.mitrakamtibmas.my.id
23.Media Gawat News : www.gawatnews.my.id


sponsor Resmi :
1. Gni News Post : www.gninewspost.click
2. Media Tipikor Indonesia: www.mediatipikorindonesia.click
3.FKMON : www.FKMON.biz.id
4.Mabes News : www.Mabes-News.online
5. Lensa Nusantara: www.Lensa-Nusantara.Biz.id


Tuesday, March 10, 2026

‎Ketua STAI Al-Hikmah Medan, yang juga sebagai Wakil Ketua PWNU Sumut Dr.Masdar Limbong,M.Pd, Himbau kepada Penegak Hukum "Tegakkan Kebenaran"


‎Medan - Ketua STAI Al-Hikmah Medan, yang juga sebagai Wakil Ketua PWNU Sumut Dr.Masdar Limbong,M.Pd Meluruskan Informasi kepada Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat Latar Belakang Pendirian Yayasan, Perlu ditegaskan kepada seluruh pihak, bahwa Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah didirikan pada tahun 1983 oleh lima orang pendiri, yaitu Almarhum H. Harun Manan, Almarhum H.M. Rivai Lubis, Almarhum H. Makmur Limbong, 
‎Almarhum.Dahlan Hasibuan,BA, dan Almarhum Burhan ,HS, BA, Hal ini tercantum secara sah dan jelas dalam akta pendirian tahun 1983. 
‎Nama Marapinta Harahap tidak tercantum dalam akta pendirian tersebut, karena yang bersangkutan memang bukan merupakan salah satu pendiri Yayasan.
‎Kronologi Jabatan Ketua Yayasan
‎Marapinta Harahap diangkat menjadi Ketua Yayasan melalui Rapat Pendiri Yayasan pada tahun 1993, dan pengangkatan tersebut kemudian diformalisasikan melalui pengesahan perubahan akta yayasan pada tahun 1995. Namun demikian, pada tahun 2007, para pendiri yayasan kembali menggelar rapat dan memutuskan untuk melakukan perubahan akta yayasan.
‎Dalam perubahan akta tahun 2007 tersebut, nama Marapinta Harahap tidak lagi tercantum sebagai Ketua maupun pengurus yayasan. Hak Penuh Para Pendiri dan Ahli Waris Sebagai pemilik dan pendiri yayasan, hak untuk mengadakan rapat, melakukan perubahan akta, dan mengganti pengurus yayasan adalah hak yang sepenuhnya melekat pada para pendiri beserta ahli warisnya. Tidak ada satu pun pihak yang berwenang melarang tindakan tersebut, sebab hal itu merupakan hak prerogatif para pendiri. Kini, setelah para pendiri meninggal dunia, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah dikelola oleh anak-anak para pendiri — yang secara hukum merupakan ahli waris sah. Adalah sesuatu yang wajar dan sah apabila yayasan yang dibangun orang tua mereka kini dikelola oleh anak-anak mereka.
‎Telah Diuji dan Dikuatkan secara Hukum
‎Keabsahan pengelolaan yayasan oleh para anak pendiri telah diuji melalui berbagai jalur hukum dan hasilnya konsisten: gugatan ke Kementerian Hukum dan HAM Pusat telah ditolak, dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan pun telah ditolak. Dengan demikian, secara hukum positif, pengelolaan yayasan oleh para anak pendiri adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat.
‎Imbauan kepada Aparat Penegak Hukum
‎Kami menyayangkan adanya proses-proses hukum yang terus bergulir di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Sumatera Utara dengan berbagai tuduhan yang tidak berdasar, seperti tuduhan pencurian dan penelantaran. Kami menghimbau seluruh aparat penegak hukum untuk bersikap profesional, tegas, dan tidak mudah terprovokasi oleh laporan-laporan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
‎Langkah yang tepat dan sederhana bagi aparat adalah: konfirmasikan identitas para anak pendiri melalui KTP dan Kartu Keluarga mereka, periksa dokumen akta pendirian tahun 1983, akta perubahan tahun 1995 dan 2007, serta catat kapan Marapinta Harahap diangkat dan kapan diberhentikan secara resmi. Apabila dokumen-dokumen tersebut telah diperiksa dan jelas, maka tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan proses yang berpotensi mencederai rasa keadilan.
‎Pesan untuk Marapinta Harahap
‎Kami menyampaikan dengan tegas bahwa Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah kini telah berada di tangan yang sah, yaitu para anak dari pendiri yayasan.
‎Tidak ada upaya hukum, manuver, atau cara apa pun yang dapat mengubah kenyataan ini. Kami mengajak Saudara Marapinta Harahap untuk menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh para pendiri, sebagaimana yang bersangkutan dulu pun dipercaya oleh para pendiri tersebut. Sudah selayaknya rasa terima kasih disampaikan atas kepercayaan yang telah diberikan selama puluhan tahun.
‎Demikian rilis berita ini kami sampaikan kepada seluruh pihak sebagai bentuk klarifikasi resmi. Kami berharap semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, dapat menyikapi persoalan ini secara bijak, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.(Team)

STAI Al-Hikmah Geram, Pihak Tanpa Legal Standing Diduga Bebas Masuk Ruang Gelar Perkara Polda Sumut


‎MEDAN – Wakil Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumatera Utara sekaligus Wakil Ketua III STAI Al-Hikmah Medan, Tamrin Harahap, menyampaikan rasa keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas pelaksanaan gelar perkara di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Ia mempertanyakan dasar hukum atau legal standing seseorang yang disebut-sebut dapat memasuki ruangan gelar perkara tanpa kapasitas yang jelas.
‎"Kami sangat menyayangkan adanya pihak yang bisa masuk ke ruangan gelar perkara tanpa memiliki legal standing yang sah. Lebih mengherankan lagi, pihak tersebut justru ditengarai menyudutkan institusi kami, padahal kapasitasnya dalam proses tersebut sama sekali tidak jelas," tegas Tamrin Harahap kepada awak media.
‎Sebagai pimpinan organisasi sekaligus pejabat yang membidangi kemahasiswaan di STAI Al-Hikmah Medan, Tamrin menegaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga kelancaran proses administrasi kampus.
Ia mempertanyakan mengapa pihak yang tidak memiliki kapasitas justru diberi ruang untuk turut serta dalam forum resmi kepolisian tersebut.
‎"Apabila hingga batas waktu yang kami tentukan tidak ada kejelasan dan penjelasan yang memadai dari pihak terkait, kami tidak menutup kemungkinan untuk menggelar aksi damai sebagai bentuk perlawanan atas terhambatnya administrasi di kampus STAI Al-Hikmah Medan," ujar Tamrin dengan tegas.
‎Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum STAI Al-Hikmah Medan, Malim Perwira Harahap, SH., MH. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Malim Perwira Harahap menegaskan bahwa pihaknya mencermati dengan serius proses gelar perkara tersebut dari aspek hukum. Menurutnya, keterlibatan pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum yang sah dalam gelar perkara merupakan hal yang patut dipersoalkan dan dapat berdampak pada validitas proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak STAI Al-Hikmah Medan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap Polda Sumut dapat memberikan klarifikasi serta transparansi penuh kepada publik terkait pelaksanaan gelar perkara dimaksud. Mereka juga mendesak agar proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa adanya intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.(Team)

Monday, March 9, 2026

KERAS! Ketua STAI Al-Hikmah Medan Murka, Tegaskan Akan Laporkan Oknum Polsek Medan Area ke Polrestabes dan Polda Sumut — "Lebih Satu Tahun Kampus Kami Diganggu!"


MEDAN — Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, Dr. H. Masdar Limbong, SE, M.Pd.,yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Nahdatul Ulama (NU) Sumut menyatakan keresahan yang sangat serius atas gangguan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area terhadap para pegawai dan staf kampus yang berada di bawah kepemimpinannya. Gangguan yang telah berlangsung lebih dari satu tahun ini telah mengakibatkan terhambatnya berbagai layanan akademik secara signifikan.

‎Sejumlah layanan akademik yang terdampak antara lain layanan surat-menyurat, layanan bimbingan akademik, layanan penyelesaian ijazah, serta berbagai layanan lainnya yang mengalami kendala serius. Hal ini disebabkan oleh kebiasaan Polsek Medan Area yang berulang kali memanggil para pegawai dan staf kampus tanpa kejelasan arah dan motif yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎Terkait tuduhan yang diarahkan kepada unsur pegawai kampus, Dr. H. Masdar Limbong menanggapinya dengan tegas namun tenang. Beliau menegaskan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang wajar dan dapat dijelaskan secara logis. Sebab, alamat resmi kampus STAI Al-Hikmah Medan berlokasi di Jalan Pancing/Jalan Mesjid Nomor 1, Medan Estate — sehingga sudah sepatutnya para pegawai membawa barang-barang keperluan dinas mereka ke kampus tersebut.

‎"Yang justru kami herankan dan tidak masuk akal adalah: barang siapakah yang diklaim dicuri itu? Bahkan orang yang membuat laporan tersebut pun adalah pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya," tegas Dr. H. Masdar Limbong.
‎Selama ini, sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap proses hukum, Dr. H. Masdar Limbong masih mengizinkan dan mengarahkan para pegawainya untuk hadir ke Polsek Medan Area sekadar untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Namun setelah lebih dari satu tahun berjalan, proses tersebut dinilai semakin tidak memiliki kepastian arah, bahkan terkesan dipermainkan.

‎"Saya semakin curiga ada sesuatu yang tidak beres di balik semua ini. Kondisi ini telah menimbulkan ketidaktenangan dan rasa tidak aman bagi para pegawai saya untuk bekerja secara normal di kampus," ungkap beliau.
‎Atas dasar gangguan serius terhadap layanan akademik yang telah berlangsung lebih dari satu tahun tersebut, Dr. H. Masdar Limbong menyatakan akan segera mengambil langkah hukum yang tegas. Beliau menegaskan akan melaporkan oknum Juru Periksa (Juper) dan Penyidik Polsek Medan Area yang dinilai bertanggung jawab atas situasi ini ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.

‎"Kami tidak bisa terus-menerus membiarkan institusi pendidikan kami diganggu. Ini bukan soal menentang hukum, ini soal keadilan dan keberlangsungan layanan akademik bagi mahasiswa kami. Kami akan tempuh semua jalur yang tersedia secara hukum," pungkas Dr. H. Masdar Limbong dengan penuh tekad.(Team)