Tuesday, February 10, 2026
"Proyek Wisata Danau Siombak Menuai Kritik, Dugaan Keterlibatan Oknum LSM Mencuat"
Tanggapi Pemberitaan, Pemilik Gudang Beras di RPH Bantah Tuduhan Ilegal dan Keterlibatan Oknum Wartawan"
Sunday, February 8, 2026
FKMON Tegaskan Peran Pers Independen dalam Momentum Hari Pers Nasional 2026
FKMON Tegaskan Peran Pers Independen dalam Momentum Hari Pers Nasional 2026
Jakarta – Senin, 9 Februari 2026
Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Forum Keluarga Media Online Network (FKMON) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kemerdekaan pers, memperkuat profesionalisme jurnalis, serta mendukung keterbukaan informasi publik sesuai amanat peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ketua FKMON, Jonni Kenro Situmeang, menyampaikan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi yang wajib dijaga independensi dan kebebasannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers adalah sarana kontrol sosial dan wahana informasi publik yang harus bekerja secara profesional, berimbang, serta bertanggung jawab. Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Jonni.
FKMON sebagai organisasi media online yang berbentuk perkumpulan sah, juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan terkait. FKMON menjalankan fungsi organisasi secara mandiri, transparan, dan akuntabel, serta tidak berada di bawah kendali kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Sekretaris FKMON, M. Dalimunthe, ST, menambahkan bahwa peran pers tidak dapat dipisahkan dari prinsip keterbukaan informasi publik.
“Pers dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). FKMON mendorong seluruh insan pers untuk aktif mengawal transparansi penyelenggaraan negara,” ujarnya.
FKMON juga mengajak seluruh lembaga publik agar tidak alergi terhadap kritik dan tetap membuka akses informasi kepada media, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi antara pers, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya tata kelola demokrasi yang sehat.
Melalui momentum Hari Pers Nasional 2026, FKMON menegaskan komitmennya untuk:
Menjaga kemerdekaan pers sesuai UU Pers
Menjalankan organisasi secara sah dan bertanggung jawab sesuai UU Perkumpulan/Ormas
Mengawal transparansi dan hak publik atas informasi sesuai UU KIP
“Pers kuat, demokrasi bermartabat.”
Tentang FKMON
Forum Keluarga Media Online Network (FKMON) merupakan wadah insan media online yang berkomitmen pada profesionalisme, etika jurnalistik, dan penguatan demokrasi melalui informasi yang akurat dan berimbang.
Wednesday, February 4, 2026
"HMI Rayakan Hari Jadi ke-79, Dr. M. Iqbal Daulay Tegaskan Peran Strategis sebagai Gerakan Intelektual Islam"
Sunday, February 1, 2026
PWNW Provinsi Sumatera Utara Mengucapkan Selamat Harlah ke-100 Nahdlatul Ulama
STAI Al Hikmah Medan Sambut 100 Tahun Nahdlatul Ulama, Apresiasi Peran Jaga Nilai Islam Moderat
Thursday, January 29, 2026
Aniaya Jaga Pos Kamling, Pelaku Ditangkap Bersembunyi di Kamar Mandi
Medan – Tim Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penganiayaan Jaga Pos Kamling, Pelaku berinisial AL alias Eprik (35 tahun) diamankan saat bersembunyi di kamar mandi rumah keluarganya.
Kapolsek Sunggal Kompol Mhd.Yunus Tarigan.S.H, M.H saat dikonfirmasi awak media menjelaskan "Kejadian bermula pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Abimanyu Dusun II Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Korban berinisial T alias Ancu (45 tahun), seorang pekerja swasta yang bertugas menjaga lokasi, menegur pelaku yang melintas dengan sepeda.
Korban merasa curiga dan menegur pelaku, dikarenakan terkait sering terjadinya kehilangan lampu di area tersebut dan meminta pelaku untuk tidak memasuki daerah itu lagi, teguran korban ini memicu pertengkaran verbal yang berakhir dengan pelaku pergi sambil mengancam akan memanggil abang kandungnya".ujar Kompol Yunus Tarigan
Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali bersama abang kandungnya berinisial HI alias Iwan Botak (DPO) yang membawa senjata tajam jenis kelewang. Pelaku AL membawa kayu panjang dengan paku yang masih menancap. Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka di
beberapa bagian tubuh".ujar Kompol Yunus Tarigan
Menerima informasi adanya korban penganiayaan tersebut, Saya perintahkan anggota Reskrim mendatangi Tkp dan Cek Korban, korban sempat dirawat dan melakukan pemeriksaan di Klinik Vina
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tekab Polsek Sunggal, bahwasanya pelaku AL diketahui bersembunyi di rumah keluarganya, Tim Tekab kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam kamar mandi sekitar pukul 09.30 wib hari Kamis (29/01), pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut".pungkas Kapolsek Sunggal
Saat dilakukan interogasi, pelaku AL mengakui melakukan penganiayaan bersama abang kandungnya, HI alias Iwan Botak yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku AL menggunakan gancu sampah, sementara HI menggunakan senjata tajam jenis kelewang.
Pelaku mengaku terpancing emosi karena merasa dituduh melakukan pencurian oleh korban. Ia kemudian memanggil abang kandungnya yang langsung mengambil senjata tajam dari rumahnya dan bersama-sama mendatangi korban untuk melakukan penganiayaan.
Adapun Data Pelaku yang Kami amankan:
Nama: April Liandi alias Eprik
Usia: 35 tahun
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jl Mesjid Gg Markani Dusun III Desa Purwodadi Kec Sunggal dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan data Korban:
Nama: Tiencuk alias Ancu
Usia: 45 tahun
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jl Sekolah Desa Purwodadi Kec Sunggal
Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan terhadap HI als Iwan Botak, untuk melakukan pencarian".tegas Kompol Yunus Tarigan.(Team)






